Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Salatiga Polda Jateng menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat kepada pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari pintu masuk ke Kantor Satpas sampai selesainya proses pembuatan SIM
Persyaratan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), antara lain:
1. Fotocopi KTP 2 lembar
2. Pemeriksaan pengecekan kesehatan dan Psykologi rekomendasi Polri
3. Pembayaran biaya PNBP Polri
Biaya PNBP penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) adalah
SIM BARU
SIM A, A umum, B1, B1 umum, B2, B2 umum : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM PERPANJANGAN
SIM A, A umum, B1, B1 umum, B2, B2 umum : Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
SIM D : Rp 30.000
Persyaratan penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), antara lain:
1. Fotocopi KTP 2 lembar
2. Pemeriksaan pengecekan kesehatan dan Psykologi rekomendasi Polri
3. Pembayaran biaya PNBP Polri
Hasil gambar untuk apa itu sim c - SIM C, digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri atas: SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder