UJIAN PRAKTEK SIM 1 FEBRUARI 2025

SATPAS SALATIGA,  www.satpassalatiga.com

Satpas Salatiga telah dilaksanakan mekanisme penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( SIM )  ujian praktek roda 4. Kegiatan dilaksanakan menggunakan kendaraan bermotor milik sendiri maupun dari DInas dan sesuai dengan materi pengujian yang telah ditentukan. Sebelum pelaksanaan ujian sendiri petugas uji wajib memberikan tata cara maupun materi pengujian kepada peserta ujian, peserta dinyatakan lulus apabila sudah melewati  semua tahapan dalam ujian tersebut, dan apabila gagal dapat mengulang Minimal 7 hari dari pelaksanaan ujian dan 14 hari kembali apabila setelah 7 hari mengulang / gagal kembali.