UJIAN PRAKTEK SIM 1 JANUARI 2025

Satpas Polres Salatiga telah melaksanakan mekanisme penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) tahap Ujian Praktek lapangan R2. Kegiatan dilaksanakan setelah pemohon SIM telah dinyatakan lulus ujian Teori Avis sehingga dapat dilaksanakan Ujian Praktek Lapangan, dalam ujian praktek ini pemohon SIM menggunakan kendaraan bermotor yang telah disediakan ataupun menggunakan kendaraan pribadi yang telah rutin digunakan. Materi yang harus diujikan antara lain : Uji Jalur S, Uji pengereman, Uji menghindar, Uji berjalan di jalur lurus / jembatan, Uji berbalik arah / U-Turn. selama kegiatan selalu menerapkan keamanan dan keselamatan pemohon dan petugas